Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengembangan ekonomi kreatif, termasuk:
- Jenis dan sektor ekonomi kreatif yang diprioritaskan, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Perencanaan dan pendataan ekonomi kreatif yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
- Pengembangan produk ekonomi kreatif melalui pengembangan desain, interpretasi, kemasan, dan pemasaran.
- Pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif melalui pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan.
- Penyediaan pusat kreasi sebagai sarana penunjang kegiatan ekonomi kreatif.
- Fasilitasi kewirausahaan ekonomi kreatif pemula melalui mitra kreasi dan mitra produksi.
- Promosi ekonomi kreatif melalui partisipasi dalam kegiatan promosi nasional dan internasional.
- Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif Daerah sebagai lembaga nonstruktural untuk pengembangan ekonomi kreatif.
- Hak dan kewajiban pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif.
- Pengembangan kota kreatif dengan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung.
- Kemitraan dan jaringan usaha antara pelaku usaha industri dan ekonomi kreatif.
- Perlindungan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi industri kreatif.
- Koordinasi lintas sektoral dalam pengembangan ekonomi kreatif.
- Pengembangan sistem informasi ekonomi kreatif yang terintegrasi.
- Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan ekonomi kreatif.
- Pemberian insentif kepada daerah kabupaten/kota, pelaku usaha, dan masyarakat yang berperan dalam pengembangan ekonomi kreatif.
- Pendanaan ekonomi kreatif dari berbagai sumber.