For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Songgon Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Jogoroto Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, Kecamatan Tempursari Di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Talango, Dan Kecamatan Giligenting Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur

Also known as: PP 7/1982 · PP No. 7 Tahun 1982 · PP Nomor 7 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:7 April 1982Publication Date:7 April 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Songgon Di Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Jogoroto Di Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang, Kecamatan Tempursari Di Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, Kecamatan Nonggunong, Kecamatan Talango, Dan Kecamatan Giligenting Di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 1982
Publication Date07 April 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, Jombang, Lumajang, dan Sumenep di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Hal ini dilakukan dengan membentuk delapan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Songgon, Megaluh, Bandarkedungmulyo, Jogoroto, Tempursari, Nonggunong, Talango, dan Giligenting. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di salah satu desa dalam wilayah kecamatan tersebut. Perubahan desa-desa dalam kecamatan ini, seperti pemekaran atau penggabungan, harus ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, selama tidak mengubah batas wilayah kecamatan. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur bertanggung jawab untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembentukan kecamatan ini, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)