For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kota Salatiga 6/2018 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 17 Seri B Nomor 8 Tahun 1999).

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana jenis retribusi yang diatur dalam peraturan daerah tersebut tidak termasuk dalam daftar retribusi yang diperbolehkan oleh undang-undang. Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga tidak lagi memungut retribusi izin peruntukan penggunaan tanah berdasarkan peraturan daerah tersebut. Pencabutan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari persepsi negatif terhadap iklim investasi di Kota Salatiga.

(-)

(-)