For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas

Also known as: Permenko Perekonomian 16/2022 · Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2022 · Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2022Publication Date:4 Oktober 2022
Standar & Pedoman TeknisKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date06 Oktober 2022
Publication Date04 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan serta pelaksanaan neraca komoditas melalui aplikasi Sistem Nasional Neraca Komoditas. Peraturan ini memberikan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pelaku usaha dalam menyusun dan melaksanakan neraca komoditas. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berwenang melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas. Pelaku usaha diwajibkan menyusun dan menyampaikan usulan Rencana Kebutuhan, permohonan Persetujuan Ekspor atau Impor, serta Perizinan Berusaha. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bertanggung jawab atas verifikasi dan penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan. Pengelola Sistem Nasional Neraca Komoditas bertugas mengelola sistem tersebut, sementara Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas penerbitan Persetujuan Ekspor dan Impor berdasarkan neraca komoditas.

(-)

  • Pegawai yang mengisi data tidak benar dapat dikenakan sanksi kepegawaian atau ketenagakerjaan.
  • Indikasi tindak pidana akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.
PDF document is not available