For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum

Also known as: Perda Kota Magelang 13/2002 · Perda Kota Magelang No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2002Publication Date:7 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date12 Agustus 2002
Publication Date07 Agustus 2002
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas Pendapatan (Dipenko), Pejabat yang ditunjuk, Retribusi Daerah, dan Retribusi parkir di tepi jalan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengubah besaran tarif retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk truk gandeng/tronton, truk box/bus, sedan/taksi/mini bus, dan sepeda motor. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian terkini dan meningkatkan pendapatan daerah.

(-)

(-)