For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT DI NAGARI

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 25/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 25 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT DI NAGARI
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari bertujuan untuk menghormati hak tradisional masyarakat hukum adat, memperkokoh nilai adat sebagai identitas masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam pelestarian adat. Latar belakangnya adalah perkembangan pengetahuan dan teknologi yang menggerus nilai adat dan lembaga adat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melestarikan dan mengembangkan adat, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan perlindungan adat, memperkuat lembaga adat, melindungi simbol adat, melakukan penelitian, menyediakan informasi adat, menyelenggarakan promosi adat, dan menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat.

Lembaga adat berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengembangkan dan melestarikan adat, termasuk membina generasi muda, mendorong nilai adat, melakukan sosialisasi, mengawasi perbuatan yang melanggar adat, menyelesaikan perselisihan adat, dan menciptakan hubungan harmonis. Pemerintah Daerah melakukan penguatan lembaga adat melalui sosialisasi, dukungan kegiatan, penyediaan sarana, dan melibatkan lembaga adat dalam pengambilan kebijakan.

Pelestarian dan pengembangan adat dilakukan terhadap adat babuhua mati (adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan) dan adat babuhua sentak (adat nan taradat dan adat istiadat). Pemerintah Daerah melaksanakan pelestarian dan pengembangan adat dengan sasaran utama generasi muda, melalui pengenalan nilai adat di sekolah dan pelatihan adat di Nagari. Pemerintah Daerah dan masyarakat melestarikan rumah gadang dengan memakai ornamen adat pada bangunan pemerintah. Pemerintah Daerah dapat membentuk kampung adat sebagai percontohan.

Masyarakat berperan serta dalam pelestarian dan pengembangan adat melalui perorangan atau lembaga adat, termasuk menanamkan pemahaman adat, mengembangkan adat melalui dialog, dan memberikan saran kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pemerintah Daerah, instansi pemerintah lainnya dan pihak swasta yang tidak melaksanakan kewajiban memakai ornamen adat atau arsitektur adat atau gonjong pada bangunan pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan pembangunan; d. penghentian kegiatan pembangunan; dan/atau e. denda administratif.