on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
Also known as: UU 7/1999 · UU No. 7 Tahun 1999 · UU Nomor 7 Tahun 1999
Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1999/2000. APBN disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis sebagai pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998. APBN ini merupakan rencana kerja tahunan pemerintah untuk memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya, dengan fokus pada upaya mengatasi krisis ekonomi.
Pendapatan Negara:
Belanja Negara:
Rincian lebih lanjut mengenai program dan kegiatan serta proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemerintah wajib membuat laporan semester I mengenai realisasi pendapatan dan pengeluaran, perkembangan moneter dan perkreditan, serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri, yang kemudian dibahas bersama DPR. Penyesuaian APBN dapat dilakukan berdasarkan perkembangan keadaan, yang juga dibahas bersama DPR.