For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000

Also known as: UU 7/1999 · UU No. 7 Tahun 1999 · UU Nomor 7 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:1 April 1999Publication Date:29 Maret 1999
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1999
Publication Date29 Maret 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1999/2000. APBN disusun berdasarkan prinsip berimbang yang dinamis sebagai pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998. APBN ini merupakan rencana kerja tahunan pemerintah untuk memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya, dengan fokus pada upaya mengatasi krisis ekonomi.

Pendapatan Negara:

  • Total pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00, terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri (Rp 142.203.800.000.000,00) dan Penerimaan Luar Negeri (Rp 77.400.000.000.000,00).
  • Penerimaan Dalam Negeri meliputi penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, serta penerimaan negara bukan pajak.
  • Penerimaan Luar Negeri meliputi pinjaman program dan pinjaman proyek.

Belanja Negara:

  • Total belanja negara direncanakan sebesar Rp 219.603.800.000.000,00, terdiri dari Pengeluaran Rutin (Rp 137.155.500.000.000,00) dan Pengeluaran Pembangunan (Rp 82.448.300.000.000,00).
  • Pengeluaran Rutin mencakup pengeluaran untuk tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta kewajiban atas hutang dalam dan luar negeri.
  • Pengeluaran Pembangunan mencakup pengeluaran untuk proyek-proyek pembangunan.
  • Rincian pengeluaran rutin dan pembangunan dibagi menurut sektor, seperti industri, pertanian, pengairan, dan lain-lain.

Rincian lebih lanjut mengenai program dan kegiatan serta proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemerintah wajib membuat laporan semester I mengenai realisasi pendapatan dan pengeluaran, perkembangan moneter dan perkreditan, serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri, yang kemudian dibahas bersama DPR. Penyesuaian APBN dapat dilakukan berdasarkan perkembangan keadaan, yang juga dibahas bersama DPR.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000/2001.

(-)