on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 5/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi PBG, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan Retribusi PBG yang lebih baik. Retribusi PBG dikenakan atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plang PBG dan plakat SLF.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Terdapat pengecualian objek retribusi untuk bangunan milik pemerintah (pusat dan daerah), bangunan keagamaan, dan bangunan sosial budaya tertentu. Besaran retribusi dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta penyidikan.