For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bangli 5/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2022Publication Date:13 Juni 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bangli
Effective Date13 Juni 2022
Publication Date13 Juni 2022
Place of EnactmentBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi PBG, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan Retribusi PBG yang lebih baik. Retribusi PBG dikenakan atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plang PBG dan plakat SLF.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Terdapat pengecualian objek retribusi untuk bangunan milik pemerintah (pusat dan daerah), bangunan keagamaan, dan bangunan sosial budaya tertentu. Besaran retribusi dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pembayaran, penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, kedaluwarsa penagihan, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta penyidikan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi PBG tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.