For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 4/2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:7 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Effective Date-
Publication Date07 November 2016
Place of EnactmentGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut atau diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Peraturan ini mengubah rincian APBD yang mencakup pendapatan daerah yang semula Rp. 1.068.881.598.003,00 menjadi Rp. 1.002.290.180.811,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 1.105.112.169.916,00 menjadi Rp. 1.101.412.603.928,65. Defisit anggaran menjadi Rp. (99.122.423.117,65). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang menjadi Rp. 102.035.763.387,65 dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 2.913.340.270,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)