For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 23 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 23/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 23 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalKetentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date25 Agustus 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan dan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Parepare. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar selaras dengan tata ruang kota, menjaga estetika lingkungan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pelayanan pengendalian menara.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme operasional pengendalian yang meliputi pengawasan, pengecekan, dan pemantauan menara telekomunikasi secara berkala. Kewenangan pemungutan retribusi diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi komunikasi dan informatika. Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas terkait. Pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara penerima dinas atau melalui jasa layanan perbankan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan retribusi terutang, prosedur pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan retribusi bagi wajib retribusi yang memenuhi kriteria tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban wajib retribusi dalam proses pemeriksaan kepatuhan oleh pemerintah daerah serta pemberian insentif bagi OPD pemungut atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok retribusi terutang, dengan akumulasi maksimal 48% (empat puluh delapan persen) selama 24 (dua puluh empat) bulan.