For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Mantan Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 72/2000 · PP No. 72 Tahun 2000 · PP Nomor 72 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2000Publication Date:21 Agustus 2000
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Pensiun Pokok Mantan Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Agustus 2000
Publication Date21 Agustus 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung serta janda/dudanya, sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2000. Penyesuaian ini diperlukan untuk mengatasi perbedaan pensiun pokok antara mereka yang dipensiunkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Ketentuan ini menetapkan bahwa dasar pensiun bagi mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000. Selain itu, pensiun pokok bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung juga disesuaikan. Pensiun pokok ini dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Di samping pensiun pokok, diberikan pula tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)