For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 77 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 77 Tahun 1957 tentang Pesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina

Also known as: UU 77/1957 · UU No. 77 Tahun 1957 · UU Nomor 77 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 1957Publication Date:19 Desember 1957
KeimigrasianHukum Administrasi NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePesetujuan Mengenai Warga Negara yang Berada Secara Tidak Sah di Daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Desember 1957
Publication Date19 Desember 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini disahkan untuk menyetujui persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina mengenai warga negara yang berada secara tidak sah di wilayah masing-masing. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya kenyataan bahwa sejumlah warga negara Indonesia dan Filipina tinggal dan mondar-mandir di wilayah perbatasan tanpa izin resmi, yang menyalahi peraturan imigrasi dan mengakibatkan mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah pelaksanaan usaha warga negara tersebut dan mengatur kenyataan tersebut agar dapat berlangsung secara teratur menurut hukum. Ketentuan substansial dari undang-undang ini meliputi repatriasi warga negara yang berada secara tidak sah, pengesahan sebagai penduduk tetap bagi mereka yang memenuhi syarat, dan pengaturan kunjungan ke wilayah perbatasan dengan menggunakan Kartu Lintas Perbatasan. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan repatriasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan persetujuan ini dapat mengakibatkan repatriasi warga negara yang bersangkutan.