For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Also known as: PP 19/2002 · PP No. 19 Tahun 2002 · PP Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:23 April 2002Publication Date:23 April 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 2002
Publication Date23 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I. Penambahan modal ini berupa tanah, bangunan, dan fasilitas penunjang di beberapa bandar udara di Indonesia, yang sebelumnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Tahun Anggaran 1992/1993 hingga 1998/1999. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp 37.164.682.024,51. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)