Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, dalam rangka memantapkan kesiapan daerah menjadi daerah otonom dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi fasilitas tempat rekreasi, tempat pariwisata, dan tempat olah raga. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif fasilitas sejenis yang berlaku di wilayah daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga diberikan.
- Saat Retribusi Terutang: Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka.