on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang
Also known as: PP 123/2000 · PP No. 123 Tahun 2000 · PP Nomor 123 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan dengan mengalihkan status Rumah Sakit dr. M. Djamil menjadi badan usaha pelayanan otonom. Hal ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan rumah sakit secara ekonomis dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit dr. M. Djamil Padang sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan. PERJAN berfungsi sosial, profesional, dan etis dengan pengelolaan yang ekonomis. Modal PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. PERJAN dapat menerima bantuan dari APBN/APBD dan hasil kerja sama dengan pihak lain. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dilakukan oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan.