Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek STIA LAN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Identitas Poltek STIA LAN, termasuk kedudukan, sejarah, lambang, bahasa pengantar, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
- Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kode etik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- Organisasi Poltek STIA LAN yang terdiri dari Dewan Penyantun, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal, beserta tugas dan wewenang masing-masing.
- Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Poltek STIA LAN.
- Dosen dan Tenaga Kependidikan, termasuk hak dan kewajiban serta pembinaan.
- Persyaratan pengangkatan dan larangan rangkap jabatan.
- Mahasiswa dan Alumni, Organisasi Kemahasiswaan, dan Kegiatan Mahasiswa.
- Pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, dan kerja sama.
- Bentuk dan tata cara penetapan peraturan di lingkungan Poltek STIA LAN.
- Perubahan Statuta Poltek STIA LAN.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pendanaan Poltek STIA LAN.