For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Stia LAN Jakarta

Also known as: Peraturan LAN 2/2022 · Peraturan LAN No. 2 Tahun 2022 · Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2022Publication Date:25 Februari 2022
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemeStatuta Politeknik Stia LAN Jakarta
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date01 Maret 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 232).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Poltek STIA LAN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Identitas Poltek STIA LAN, termasuk kedudukan, sejarah, lambang, bahasa pengantar, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kode etik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. - Organisasi Poltek STIA LAN yang terdiri dari Dewan Penyantun, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal, beserta tugas dan wewenang masing-masing. - Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Poltek STIA LAN. - Dosen dan Tenaga Kependidikan, termasuk hak dan kewajiban serta pembinaan. - Persyaratan pengangkatan dan larangan rangkap jabatan. - Mahasiswa dan Alumni, Organisasi Kemahasiswaan, dan Kegiatan Mahasiswa. - Pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, dan kerja sama. - Bentuk dan tata cara penetapan peraturan di lingkungan Poltek STIA LAN. - Perubahan Statuta Poltek STIA LAN. - Kelompok Jabatan Fungsional. - Pendanaan Poltek STIA LAN.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pejabat di lingkungan Poltek STIA LAN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Jakarta, sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)