For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura

Also known as: Permentan 75/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 75/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:20 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan, Dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura
LocationKementerian Pertanian
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date20 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor hortikultura melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Latar belakang peraturan ini adalah kurangnya keahlian dan keterampilan yang memenuhi standar kompetensi di bidang hortikultura. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang sistematis serta sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan kaidah yang baik. Peraturan ini menetapkan bahwa standar kompetensi kerja akan ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan mempertimbangkan masukan dari Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja. Tim ini terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai unsur terkait dalam bidang hortikultura dan pertanian.

(-)

(-)