For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Dudanya

Also known as: PP 19/1979 · PP No. 19 Tahun 1979 · PP Nomor 19 Tahun 1979

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 1979Publication Date:30 Juni 1979
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Kembali Dan Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Perusahaan Negara Tertentu Serta Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1979
Publication Date30 Juni 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali dan menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Perusahaan Negara tertentu yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan dalam penetapan pensiun pokok antara pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan bekas Pegawai Perusahaan Negara, yang sebelumnya didasarkan pada peraturan gaji Perusahaan Negara. Kebijakan ini mengatur bahwa pensiun pokok bagi pensiunan Perusahaan Negara tertentu, termasuk janda/dudanya, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977, terhitung mulai 1 April 1979. Penetapan dan penyesuaian ini dilakukan melalui Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Selain itu, penerima pensiun juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)