on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI IZIN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS
Also known as: Perda Provinsi Jambi 4/2004 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk pengendalian dan pengawasan kendaraan khusus dan kendaraan barang dari luar daerah serta memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan.
Objek retribusi adalah kendaraan angkutan khusus yang digunakan untuk pengangkutan barang tertentu yang memerlukan pengangkutan secara khusus, seperti barang curah, barang cair, barang yang memerlukan fasilitas pendingin, tumbuh-tumbuhan, dan hewan hidup. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin angkutan barang khusus terhadap kendaraan yang beroperasi di lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Retribusi izin kendaraan angkutan barang khusus digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis kendaraan yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkutnya, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori daya angkut per 6 bulan.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin angkutan khusus, termasuk biaya survei lapangan, analisis dan evaluasi, transportasi, serta pembinaan. Instansi pemungut diberikan biaya pemungutan sebesar 5% dari hasil pungutan yang disetor ke kas daerah.