For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Tual 2/2018 · Perda Kota Tual No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2018Publication Date:8 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date08 Oktober 2018
Publication Date08 Oktober 2018
Place of EnactmentTual

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7081);

Peraturan Daerah Kota Tual ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun 2018. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp 598.558.737.326,00 menjadi Rp 602.162.663.534,00 setelah perubahan. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp 668.903.128.282,00 menjadi Rp 671.483.098.110,23 setelah perubahan. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan semula Rp 70.344.390.956,00 menjadi Rp 69.320.434.576,23 setelah perubahan. Pengeluaran tetap Rp 0,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah diubah menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.

(-)

(-)