For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Inactive
Publication Date:24 Mei 2010
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Perubahan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Perubahan tersebut meliputi: - **Definisi Bank:** Pasal 1 huruf h diubah untuk mendefinisikan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagai "Bankaltim". - **Modal Dasar:** Pasal 5 diubah untuk menetapkan modal dasar Bank sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) yang terbagi menjadi 600.000 (enam ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per lembar. Komposisi kepemilikan modal diatur sebagai berikut: - Pemerintah Provinsi maksimal 51%. - Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur maksimal 49%. Peningkatan modal dasar selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan kondisi perkembangan Bank dan dialokasikan dalam APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Penyertaan modal dasar merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)