For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.

Also known as: Permenperin 59/M-IND/PER/7/2015 · Permenperin No. 59/M-IND/PER/7/2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2015Publication Date:23 Juli 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date27 Oktober 2015
Publication Date23 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu sebagai bahan makanan, meningkatkan mutu industri tepung terigu, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberlakuan wajib SNI Tepung Terigu (SNI 3751:2009) bagi tepung terigu dalam kemasan, curah, dan yang dikemas ulang.
  2. Kewajiban perusahaan yang memproduksi atau mengimpor tepung terigu untuk memiliki SPPT-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada kemasan.
  3. Pengaturan impor tepung terigu dengan nomor pos tarif tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen Pakan atau Importir Umum dengan kontrak pembelian dengan Importir Produsen Pakan, serta harus melalui Pertimbangan Teknis.
  4. Prosedur penerbitan SPPT-SNI melalui sistem sertifikasi Tipe 5 atau Tipe 1b, yang melibatkan pengujian kesesuaian mutu dan audit penerapan SMM.
  5. Kewajiban LSPro untuk melaporkan penerbitan, penolakan, penangguhan, dan pencabutan SPPT-SNI.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Tepung Terigu oleh Direktur Jenderal Pembina Industri, termasuk sosialisasi, konsultasi, bimbingan teknis, dan pengawasan di lokasi produksi.
  7. Larangan peredaran tepung terigu yang tidak memenuhi ketentuan SNI dan kewajiban penarikan dari peredaran.
  8. Larangan masuknya tepung terigu impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI, atau kewajiban untuk diekspor kembali atau dimusnahkan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. SPPT-SNI Tepung Terigu yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Tepung Terigu.

1. Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Tepung Terigu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penutupan sementara; d. pembekuan izin usaha industri; dan/atau e. pencabutan izin usaha industri. 2. LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.