on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Sanggau
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 22/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 22 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memerlukan penataan kembali organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sanggau.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Sanggau. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten, yang dipimpin oleh Camat. Camat memiliki tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (membawahi maksimal 3 Sub Bagian), maksimal 5 Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jumlah Seksi, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan analisis beban kerja dan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi, tata kerja, dan rincian tugas pokok ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dalam wilayah kecamatan, yang dipimpin oleh Lurah. Lurah bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang dilimpahkan oleh Camat. Fungsi Kelurahan meliputi koordinasi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, serta tugas lain yang diberikan oleh Camat. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, maksimal 4 Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Jumlah Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi, tata kerja, dan rincian tugas pokok ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Kecamatan dan Kelurahan dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan. Camat adalah jabatan struktural eselon III.a, Sekretaris Kecamatan eselon III.b, Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan eselon IV.a, serta Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi pada Kelurahan, dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan eselon IV.b. Camat dan Sekretaris Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Sekretaris Daerah. Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah, atas usul Camat. Pejabat struktural eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Kepala Daerah.