For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 12/2010 · Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:8 November 2010Publication Date:8 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date08 November 2010
Publication Date08 November 2010
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menyelaraskan dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 378/Kep.GUB/B.K.A/2010. Tujuannya adalah agar Peraturan Daerah tentang APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 659.044.755.519,00 menjadi Rp. 628.788.980.500,59. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 706.239.838.394,00 menjadi Rp. 674.259.918.924,03. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan: Semula Rp. 47.195.082.875,00 menjadi Rp. 45.470.938.423.44 * Pengeluaran: Tetap Rp. 0 Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat di mana Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan tata cara penggunaan dana yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)