For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik

Also known as: SE Kepala LKPP 20/2020 · SE Kepala LKPP No. 20 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Publication Date:19 Juni 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date-
Publication Date19 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan secara khusus tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik menggunakan fitur pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Pelaksanaan ini dilakukan setelah proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pencatatan paket pengadaan pada Aplikasi SPSE berdasarkan Kontrak dan dokumen Berita Acara. Aplikasi SPSE diakses melalui website dengan User ID dan Password yang sama untuk login pada Aplikasi SPSE 4.3. Tata cara penggunaan aplikasi tersedia dalam bentuk User Guide dan Video.

(-)

(-)