on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi Dan Kabupaten Agam
Also known as: PP 84/1999 · PP No. 84 Tahun 1999 · PP Nomor 84 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan pembangunan di Kota Bukittinggi yang semakin meningkat, yang menyebabkan kebutuhan akan perluasan wilayah. Tujuannya adalah untuk menampung pertumbuhan penduduk dan mengatasi keterbatasan lahan yang ada, serta untuk meningkatkan fungsi Kota Bukittinggi sebagai pusat kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Agam. Wilayah yang dimasukkan meliputi beberapa desa dari Kecamatan Banuhampu Sei Puar, Kecamatan IV Koto, Kecamatan Tilatang Kamang, dan Kecamatan IV Angkek Candung. Dengan perluasan ini, wilayah Kota Bukittinggi diatur menjadi lima kecamatan baru, yaitu Bukittinggi Utara, Bukittinggi Timur, Banuhampu, Bukittinggi Barat, dan Bukittinggi Tengah. Peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru.