For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kota Kendari 4/2012 · Perda Kota Kendari No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2012Publication Date:29 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date01 Maret 2012
Publication Date29 Februari 2012
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 62 Tahun 1999 Seri B Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek diterbitkan dengan latar belakang bahwa retribusi izin trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk pengawasan, penatausahaan, penegakan hukum, dan biaya dampak negatif pemberian izin. Selain itu, penyesuaian diperlukan karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek yang dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Setiap orang atau badan yang memiliki izin usaha angkutan umum wajib memperoleh izin trayek dari Walikota. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan, dilengkapi dengan persyaratan yang ditetapkan. Tim teknis dari SKPD terkait melakukan penelitian langsung terhadap objek retribusi, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara penelitian.

Retribusi izin trayek digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin trayek yang diterbitkan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis lintasan angkutan, seperti angkutan kota, angkutan perbatasan, angkutan khusus, angkutan taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, dan angkutan lingkungan. Masa retribusi adalah 5 tahun, dan retribusi terutang pada saat pelayanan diberikan.

1. Terhadap piutang Retribusi yang berakhir dalam masa retribusi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek. 2. Selama Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah ).