For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 2016Publication Date:9 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date09 Februari 2016
Publication Date09 Februari 2016
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 8 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi, perubahan struktur tarif retribusi berdasarkan jenis dan volume produksi usaha daerah, penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi, penghapusan BAB XVII dari peraturan sebelumnya, dan penambahan lampiran yang berisi tarif retribusi yang baru. Objek retribusi mencakup penjualan bibit tanaman kehutanan, perkebunan, hortikultura, benih pertanian, hasil kebun Balai Penyuluh Pertanian (BPP), pupuk organik, bibit ikan, mani beku dan penggemukan sapi, sarang burung walet, dan es balok. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah/volume hasil produksi usaha daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrative berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD.