Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi, perubahan struktur tarif retribusi berdasarkan jenis dan volume produksi usaha daerah, penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran retribusi, penghapusan BAB XVII dari peraturan sebelumnya, dan penambahan lampiran yang berisi tarif retribusi yang baru. Objek retribusi mencakup penjualan bibit tanaman kehutanan, perkebunan, hortikultura, benih pertanian, hasil kebun Balai Penyuluh Pertanian (BPP), pupuk organik, bibit ikan, mani beku dan penggemukan sapi, sarang burung walet, dan es balok. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis dan jumlah/volume hasil produksi usaha daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.