on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 5/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah:
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan tata bangunan dan lingkungan meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan bangunan mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan harus melalui perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, dan perpanjangan SLF. Pelestarian mencakup penetapan, pemanfaatan, perawatan, dan pemugaran. Pembongkaran meliputi penetapan dan pelaksanaan pembongkaran.
Peraturan ini membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memberikan pertimbangan teknis. Masyarakat berperan dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.