For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 14/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 14 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 September 2019Publication Date:3 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date03 September 2019
Publication Date03 September 2019
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:

    Semula Rp. 2.568.161.043.090,44 menjadi Rp. 2.633.058.772.854,99 (bertambah Rp. 64.897.729.764,55). Kenaikan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.

  2. Belanja Daerah:

    Semula Rp. 2.978.421.907.475,44 menjadi Rp. 2.793.404.486.168,25 (berkurang Rp. 185.017.421.307,19). Pengurangan ini terutama terjadi pada Belanja Langsung.

  3. Pembiayaan Daerah:

    Penerimaan pembiayaan semula Rp. 437.760.864.385,00 menjadi Rp. 187.845.713.313,26 (berkurang Rp. 249.915.151.071,74), terutama karena penurunan penerimaan pinjaman daerah. SILPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)