For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 Tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Also known as: PMK 149/PMK.02/2009 · PMK No. 149/PMK.02/2009

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2009Publication Date:31 Agustus 2009
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 Tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Agustus 2009
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009. Dalam pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menteri Keuangan diwajibkan membayar iuran setiap tahun kepada PT Askes (Persero). Iuran ini dihitung berdasarkan tingkat risiko kesehatan, biaya loading factor, dan manfaat yang diterima oleh Menteri dan Pejabat Tertentu. Hasil perhitungan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan PT Askes (Persero). Besaran iuran dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.

(-)

(-)