For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Barmawi Alwi Sebagai Alternate Executive Director Pada Dana Moneter Internasional

Also known as: Keppres 3/1968 · Keppres No. 3 Tahun 1968 · Keppres Nomor 3 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 1968Publication Date:9 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & PenugasanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Barmawi Alwi Sebagai Alternate Executive Director Pada Dana Moneter Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 1968
Publication Date09 Januari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1953 menetapkan delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri 6th Assembly dari World Health Organization di Geneva mulai 5 Mei 1953 selama tiga minggu. Delegasi terdiri dari lima anggota dengan dr. Saiful Anwar sebagai ketua. Delegasi diwajibkan memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Menteri Kesehatan. Segala biaya perjalanan dan tunjangan dibebankan kepada Pemerintah Republik Indonesia, dengan ketentuan tunjangan dan uang perbekalan diatur sesuai peraturan keuangan yang berlaku. Delegasi juga harus menyampaikan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)