For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 2/2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2016Publication Date:21 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date21 Oktober 2016
Publication Date21 Oktober 2016
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa usaha kepelabuhanan.

Tujuan: Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pemungutan retribusi yang sah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelayanan kapal (labuh, tambat), jasa pelayanan barang (dermaga, penumpukan), dan jasa kepelabuhanan lainnya (terminal penumpang, tanda masuk, sewa tanah/perairan, sewa ruangan/bangunan).
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atau menggunakan fasilitas pelabuhan yang dikelola Pemerintah Daerah.
  3. Penggolongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, frekuensi, dan lama penggunaan.
  5. Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan prinsip untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya pemeliharaan sarana pelayanan kepelabuhanan. Struktur dan besaran tarif tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau setiap 3 tahun.
  6. Masa Retribusi: Jangka waktu yang ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelabuhan berada.
  8. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
  9. Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.
  10. Tata Cara Penagihan: Bupati menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan Surat Teguran.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  13. Kadaluwarsa: Hak penagihan kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana.
  14. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan Retribusi.
  15. Pemanfaatan: Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk kegiatan Pelayanan Kepelabuhanan.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.