For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk Halal

Also known as: Peraturan BPJPH 5/2025 · Peraturan BPJPH No. 5 Tahun 2025 · Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:6 November 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Effective Date-
Publication Date06 November 2025

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan pendahulu secara eksplisit.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui mekanisme pernyataan halal yang didukung oleh pendampingan proses produk halal (PPH). Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dan kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Bagi usaha mikro dan kecil, sertifikasi halal dilakukan berdasarkan pernyataan halal yang didasarkan pada standar halal yang ditetapkan BPJPH, yang meliputi pernyataan pelaku usaha dan pendampingan PPH. Pendampingan PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping PPH yang ditetapkan oleh Kepala Badan, yang dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, atau perguruan tinggi yang berbadan hukum. Proses pendampingan PPH meliputi verifikasi dan validasi bahan serta proses produk halal, yang harus diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja. Setelah rekomendasi dari pendamping PPH, Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Peraturan ini juga menetapkan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat mengajukan sertifikasi halal melalui pernyataan halal, yaitu usaha yang memiliki kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan, memiliki nomor induk berusaha atau perizinan berusaha, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya, serta proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Pelaku usaha mikro dan kecil tertentu tidak dikenakan biaya sertifikasi halal.

(-)

1. BPJPH mengenakan sanksi administratif terhadap Lembaga Pendamping PPH yang melanggar ketentuan dan Pendamping PPH yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan nomor registrasi paling lama 6 bulan, dan pencabutan nomor registrasi. 3. Sanksi dikenakan secara berjenjang dan tidak berjenjang. 4. Lembaga Pendamping PPH yang melanggar persyaratan atau mengulang pelanggaran dapat dikenakan teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan nomor registrasi. 5. Pendamping PPH yang melanggar ketentuan tugasnya dapat dikenakan teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan nomor registrasi.