Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui mekanisme pernyataan halal yang didukung oleh pendampingan proses produk halal (PPH). Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dan kewajiban ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil. Bagi usaha mikro dan kecil, sertifikasi halal dilakukan berdasarkan pernyataan halal yang didasarkan pada standar halal yang ditetapkan BPJPH, yang meliputi pernyataan pelaku usaha dan pendampingan PPH. Pendampingan PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping PPH yang ditetapkan oleh Kepala Badan, yang dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, atau perguruan tinggi yang berbadan hukum. Proses pendampingan PPH meliputi verifikasi dan validasi bahan serta proses produk halal, yang harus diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari kerja. Setelah rekomendasi dari pendamping PPH, Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Peraturan ini juga menetapkan kriteria pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat mengajukan sertifikasi halal melalui pernyataan halal, yaitu usaha yang memiliki kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan, memiliki nomor induk berusaha atau perizinan berusaha, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya, serta proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. Pelaku usaha mikro dan kecil tertentu tidak dikenakan biaya sertifikasi halal.