Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.340.655.509.814,86 dan belanja serta transfer sebesar Rp.1.350.721.647.447,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (10.066.137.632,14). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.251.179.816,29 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 35.251.179.816,29.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 25.185.042.184,15 dan saldo akhir sebesar Rp. 36.251.179.816,29. Laporan operasional mencatat surplus operasional sebesar Rp. 182.843.470.543,46 dan setelah memperhitungkan kegiatan non operasional dan pos luar biasa, surplus menjadi Rp. 182.590.014.551,59.
Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp.1.921.146.609.280,22 dan ekuitas akhir sebesar Rp.2.104.612.670.126,40. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp.2.127.791.566.664,40, jumlah kewajiban sebesar Rp. 23.178.896.538,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.2.104.612.670.126,40. Laporan arus kas menyajikan saldo awal kas sebesar Rp. 32.408.198.626,29 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 32.408.198.626,29.
Peraturan ini juga melampirkan berbagai daftar rekapitulasi terkait piutang daerah, penyisihan piutang, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan.