on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 19/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah tuntutan perkembangan di masa otonomi daerah dan upaya meningkatkan kinerja PDAM, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001.
Ketentuan Substansial:
PDAM adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum untuk kepentingan umum dan mencari keuntungan. PDAM dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Badan Pengawas. Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memupuk pendapatan daerah. Fungsi PDAM meliputi pelayanan umum, pemanfaatan sumber air, dan pemupukan pendapatan.
Organisasi PDAM terdiri dari:
Tugas dan wewenang diatur untuk: