on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Also known as: PERPRES 204/2024 · PERPRES No. 204 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 204 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan BNPB, yang disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Kepala BNPB mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BNPB. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan diatur oleh Kepala BNPB dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.