For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: PERPRES 204/2024 · PERPRES No. 204 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 204 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2024Publication Date:16 Desember 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2024
Publication Date16 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 12)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan BNPB, yang disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Kepala BNPB mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan BNPB. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan diatur oleh Kepala BNPB dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)