on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 10/2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi TDG, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.