For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 10/2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Publication Date:8 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tanda Daftar Gudang
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date-
Publication Date08 Oktober 2005
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi TDG, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah setiap pemberian Tanda Daftar Gudang.
  2. Subjek retribusi adalah badan usaha atau orang pribadi yang memperoleh Tanda Daftar Gudang.
  3. Retribusi TDG digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan, dibagi dalam empat kelas (Kelas I hingga Kelas IV) berdasarkan luasnya.
  5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas gudang, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kelas (Rp. 350,-/m² untuk Kelas IV hingga Rp. 1.000,-/m² untuk Kelas I).
  6. Masa retribusi adalah 3 (tiga) tahun.
  7. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).