For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Serang 4/2015 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date-
Publication Date20 Oktober 2015
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 2.153.345.124.775,00 menjadi Rp. 2.310.404.382.159,00 setelah perubahan.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.502.867.605.747,00 menjadi Rp. 2.793.598.869.074,00 setelah perubahan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp. 356.470.987.972,00 menjadi Rp. 490.142.993.915,00 setelah perubahan, dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 6.948.507.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota/dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pembiayaan bagi hasil laba BUMD. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)