For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 6/2020 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2020Publication Date:7 Oktober 2020
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date07 Oktober 2020
Publication Date07 Oktober 2020
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, termasuk penyelenggaraan kearsipan dinamis dan statis, sistem kearsipan, jaringan kearsipan, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip daerah, yang meliputi arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.

Peraturan ini juga mengatur pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD) berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk menjamin kemudahan, kecepatan, dan ketepatan akses arsip. Organisasi kearsipan daerah terdiri atas unit kearsipan pada Pencipta Arsip dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan dilakukan melalui usulan pengadaan Arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran Arsiparis, standar minimal jumlah Arsiparis, dan penyediaan jaminan kesehatan serta tunjangan profesi.

Perlindungan dan penyelamatan arsip diatur untuk arsip yang berada di dalam maupun di luar wilayah daerah, khususnya yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah Pemerintah Daerah yang strategis. Peraturan ini juga mengatur sosialisasi kearsipan untuk mewujudkan Masyarakat Sadar Arsip, kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelamatan arsip, dan pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

1. Pimpinan Unit Kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan Unit Kearsipan dan wajib mengikuti Pendidikan formal dan/atau Pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit Kearsipan dan Unit Pengolah yang belum meiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk Pimpinan Pencipta Arsip. 3. Fungsional Arsiparis setelah 3 (tiga) tahun sejak diundangkan wajib ada di perangkat Daerah; dan 4. Pelaksanaan Alih Media Arsip paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (4) dikenai sanksi administratif.