Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. Tugas utama Balai adalah mengelola sarana dan prasarana kereta api ringan di Sumatera Selatan. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi perencanaan, perawatan, pemanfaatan, penyusunan tarif, pengembangan usaha, dan evaluasi. Struktur organisasi Balai terdiri dari beberapa subbagian dan seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti keuangan, perawatan, pemanfaatan, pemeriksaan intern, dan pengembangan usaha. Setiap unit organisasi harus menerapkan sistem akuntabilitas dan pengendalian intern pemerintah.