on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 27/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan reklame sebagai pajak daerah kabupaten.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah reklame oleh pemerintah, reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, dan nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan tempat usaha.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
Peraturan ini juga mengatur masa pajak (1 bulan kalender), saat pajak terutang (saat penyelenggaraan reklame), tata cara perhitungan dan penetapan pajak (berdasarkan SKPD), tata cara pembayaran (di Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk), serta tata cara penagihan pajak (melalui surat teguran dan surat paksa).
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi.
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak setelah menerima keputusan keberatan.
Peraturan ini juga mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan (5 tahun), insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.