For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Pangan, Tempat-Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan Minuman dan Kualitas Air

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 8/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2016Publication Date:31 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan Sanitasi dan Keamanan Pangan, Tempat-Tempat Umum, Tempat Pengelolaan Makanan Minuman dan Kualitas Air
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date19 Februari 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 329/Per/XII/1976, tentang Produksi dan Peredaran Makanan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 79/Menkes/Per/III/1978, tentang Label dan Periklanan Makanan; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :23/Menkes/SK/I/1978, tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Makanan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 180 /Menkes/Per/IV/1985, tentang Makanan Kadaluarsa; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 382 /Menkes/Per/IV/1989, tentang Pendaftaran Makanan; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 492 /Menkes/PER/IV/2010, tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengawasan sanitasi dan keamanan pangan di tempat-tempat umum (TTU) dan tempat pengelolaan makanan (TPM) di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah bahwa TTU dan TPM dapat menjadi sumber penularan penyakit jika persyaratan sanitasi tidak dipenuhi. Kebijakan ini mengatur persyaratan dan pengawasan terhadap sanitasi di TTU dan TPM untuk meningkatkan kesadaran pengelola. Setiap TPM dan TTU wajib memiliki sertifikat laik hygienis/rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setelah pengujian keamanan pangan. Sertifikat ini memiliki masa berlaku dan dapat dicabut jika tidak memenuhi persyaratan sanitasi. Pedagang makanan keliling tidak wajib memiliki sertifikat, tetapi wajib memiliki stiker sehat. TPM dan TTU wajib mempekerjakan penanggung jawab yang memiliki pengetahuan sanitasi dan sertifikat hygiene sanitasi. Tenaga kerja di TPM dan TTU harus sehat dan bebas dari penyakit menular. Pengelolaan TTU dan TPM tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan. Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap TPM dan TTU minimal dua kali setahun. Pengusaha TPM dan TTU wajib menerima petugas pengawas dan memberikan informasi yang benar. Pemeriksaan laboratorium kesehatan juga dilakukan secara berkala, dengan biaya ditanggung oleh pengusaha.

(-)

Sanksi administratif: 1. Teguran lisan; 2. Teguran tertulis; 3. Pencabutan sertifikat laik hygienis / Rekomendasi Kesehatan; 4. Penghentian sementara kegiatan. Sanksi pidana: 1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 dan 4 dapat diancam dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).