For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 3/2004 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2004Publication Date:10 Maret 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date10 Maret 2004
Publication Date10 Maret 2004
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 01 Tahun 2003 tentang Penetapan APBD Tahun Anggaran 2003 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 06 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 01 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003

Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2003. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian perhitungan selisih lebih realisasi pendapatan daerah terhadap realisasi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2003, mengingat Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003 dalam APBD Tahun Anggaran 2004 masih berupa perkiraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini mengatur jumlah perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 351.073.787.346,75 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 328.346.462.869,00 (dengan rincian Belanja Rutin Rp. 220.466.653.013,00 dan Belanja Pembangunan Rp. 107.879.809.856,00), sehingga menghasilkan Sisa Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp. 22.727.324.477,75. Selain itu, diatur pula jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) Tahun Anggaran 2003, masing-masing sebesar Rp. 13.922.443.388,00, dengan sisa UKP berlebih/berkurang Rp. -.

Lampiran-lampiran yang disebutkan dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.

(-)

(-)