For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjadjaran

Also known as: PP 51/2015 · PP No. 51 Tahun 2015 · PP Nomor 51 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2015Publication Date:22 Juli 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeStatuta Universitas Padjadjaran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 2015
Publication Date22 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0436/0/1992 tentang Statuta Universitas Padjadjaran

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Unpad agar dapat bersaing secara regional dan global. Unpad diberikan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Kebijakan ini mencakup identitas Unpad, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, kerja sama, sistem penjaminan mutu internal, kode etik, bentuk dan tata cara penetapan peraturan, perencanaan, serta pendanaan dan kekayaan. Unpad diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi melalui kebijakan ini.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Senat Universitas yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berfungsi sampai terbentuknya SA berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Semua organ dan pejabat pengelola Unpad yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya organ dan pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada Unpad tetap diterapkan paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2016. 5. Perjanjian yang telah dilakukan oleh Unpad dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.

(-)