Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 1953 ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas insiden pencurian yang terjadi pada tanggal 3 Maret 1951 di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, di mana sejumlah uang sebesar Rp.5671,095 hilang. Uang tersebut terdiri dari penerimaan Nikah, Talak, dan Rujuk sebesar Rp.2783,50 dan uang yang harus dipertanggungjawabkan (g.t.g.r.) sebesar Rp.2887,595. Keputusan ini menetapkan penghapusan jumlah uang tersebut dari perhitungan bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, dengan pertimbangan bahwa kehilangan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau kelupaan bendaharawan yang bersangkutan.