For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan

Also known as: Keppres 39/1953 · Keppres No. 39 Tahun 1953 · Keppres Nomor 39 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:23 Februari 1953
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Februari 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 Tahun 1953 ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas insiden pencurian yang terjadi pada tanggal 3 Maret 1951 di Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, di mana sejumlah uang sebesar Rp.5671,095 hilang. Uang tersebut terdiri dari penerimaan Nikah, Talak, dan Rujuk sebesar Rp.2783,50 dan uang yang harus dipertanggungjawabkan (g.t.g.r.) sebesar Rp.2887,595. Keputusan ini menetapkan penghapusan jumlah uang tersebut dari perhitungan bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, dengan pertimbangan bahwa kehilangan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan, kelalaian, atau kelupaan bendaharawan yang bersangkutan.

(-)

(-)