For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilltas Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 89/PMK.010/2015 · PMK No. 89/PMK.010/2015

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2015Publication Date:28 April 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan, Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva Dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Diberikan Fasilltas Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Mei 2015
Publication Date28 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha. Fasilitas yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun. Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dalam jumlah besar atau melakukan ekspor, dapat memperoleh tambahan jangka waktu kompensasi kerugian. Pengajuan fasilitas ini harus dilakukan sebelum produksi komersial dimulai dan diproses oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

1. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012. 2. Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 jika permohonan sebelumnya belum diproses.

1. Penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan, termasuk pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas.