For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris

Also known as: Permenkum 24/2025 · Permenkum No. 24 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2025Publication Date:12 Juni 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemePenetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
LocationKementerian Hukum
Effective Date16 Juni 2025
Publication Date12 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan, pembinaan, dan pengawasan organisasi notaris. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Peraturan ini menetapkan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui. Organisasi Notaris memiliki kewajiban menjalankan tata kelola organisasi secara profesional, menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan AD/ART, menyusun laporan kinerja tahunan, menyampaikan laporan keuangan yang diaudit, dan memberikan dokumen yang diperlukan dalam pengawasan. Organisasi Notaris dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain setelah memperoleh persetujuan Menteri. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, meliputi tata kelola, pelayanan, kinerja, dan sumber daya manusia organisasi notaris. Dalam hal terjadi sengketa kepengurusan, diselesaikan melalui mekanisme AD/ART, dan Menteri dapat memfasilitasi mediasi jika diperlukan. Menteri dapat menetapkan pengurus organisasi notaris dalam keadaan tertentu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Organisasi Notaris dikenakan sanksi administratif berupa: a. surat peringatan tertulis pertama; b. surat peringatan tertulis terakhir; atau c. pembekuan kepengurusan Organisasi Notaris.