Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 479.469.885.366,78 dan belanja daerah sebesar Rp 426.261.017.213,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 53.208.868.153,78. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 99.924.871.996,67 dan pengeluaran sebesar Rp 10.498.143.100,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 89.426.728.896,67. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 142.635.597.050,45. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.084.677.657.922,98, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.684.319.250,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.082.993.338.672,98. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas di Kas Daerah akhir 31 Desember 2011 sebesar Rp. 142.321.539.657,45. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bangka Tengah akan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.