For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 9/2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2012Publication Date:8 Agustus 2012
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date08 Agustus 2012
Publication Date08 Agustus 2012
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Tengah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Asisten Bidang Administrasi Umum. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Rapat dan Risalah, dan Bagian Keuangan.

Bupati dapat dibantu oleh staf ahli yang memberikan telaahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Staf ahli terdiri dari staf ahli bidang hukum dan politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan struktural pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas, seluruh elemen wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)